kievskiy.org

Jadi Tersangka Kasus Suap, Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin mengenakan rompi oranye usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin mengenakan rompi oranye usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.

Tim Pikiran-Rakyat.com, melihat Nurdin Abdullah dibawa keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mobil tahanan, pukul 04.00 WIB, Minggu, 28 Februari 2021.

Kepada awak media, Nurdin Abdullah sempat bersumpah kalau dirinya tidak tahu-menahu dalam kasus ini.

Dia bersumpah tidak tahu kalau Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaannya melakukan korupsi dibelakangnya.

Baca Juga: Leeds vs Aston Villa, Pembuktian Bisa Menang di Liga Inggris Tanpa Jack Grealish

Baca Juga: Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Masih Bergulir, MYD: Ingin Semuanya Kembali Normal

"Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah.

Atas kasus yang menimpanya, Nurdin Abdullah yang juga sering mendapatkan pernghargaan dari KPK itu hanya menyampaikan ikhlas untuk menjalani perkara ini.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat