PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Tim Pikiran-Rakyat.com, melihat Nurdin Abdullah dibawa keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mobil tahanan, pukul 04.00 WIB, Minggu, 28 Februari 2021.
Kepada awak media, Nurdin Abdullah sempat bersumpah kalau dirinya tidak tahu-menahu dalam kasus ini.
Dia bersumpah tidak tahu kalau Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaannya melakukan korupsi dibelakangnya.
Baca Juga: Leeds vs Aston Villa, Pembuktian Bisa Menang di Liga Inggris Tanpa Jack Grealish
Baca Juga: Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Masih Bergulir, MYD: Ingin Semuanya Kembali Normal
"Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah.
Atas kasus yang menimpanya, Nurdin Abdullah yang juga sering mendapatkan pernghargaan dari KPK itu hanya menyampaikan ikhlas untuk menjalani perkara ini.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa," kata dia.