kievskiy.org

Mahfud MD: KLB Demokrat Baru akan Jadi Masalah Hukum Jika Didaftarkan ke Kemenkumham

Kolase logo Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Kolase logo Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Sebagaimana sebelumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada pemerintah bahkan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, terkait adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan secara paksa, atau gerakan kudeta yang bersumber dari kalangan orang dalam presiden.

Hingga AHY pun meminta perlindungan hukum dari pemerintah terkait hal tersebut, AHY mengatakan, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah.

Namun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa terkait KLB yang digelar di Deli Serdang Sumatra Utara kemarin itu merupakan masalah Internal Partai Demokrat.

Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa di Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” tulis Mahfud MD, melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Coba Tangkap DPO Bandar Narkoba, BNN Malah Dihadang Warga Pakai Senjata

Baca Juga: Sempat Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Jokowi Pastikan Indonesia Tak Menganut Prinsip Proteksionisme

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Selain itu ia juga menyatakan bahwasannya sejak era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri, SBY hingga Jokowi ini, Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat