kievskiy.org

Menkumham Bahas 9 Langkah Strategis Cegah Covid-19 di Lapas dan Rutan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. /ANTARA/ Abdu Faisal

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membagikan pengalaman kebijakan Pemerintahan Indonesia dalam menekan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Acara tersebut digelar pada Rabu, 10 Maret 2021 oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor PBB urusan Narkoba dan Kejahatan.

Menkumham Yasonna hadir dalam acara tersebut secara virtual dan menyebut bahwa di Indonesia tidak lagi menggunakan istilah penjara terhadap tempat orang menjalankan massa pidananya dikarenakan melanggar hukum.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa istilah penjara diganti dengan sebutan Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga: 4 Tersangka Pemalsuan Dolar Ditangkap, Polri: Telah Edarkan Ratusan Lembar

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi Soal Kerumunan di Restoran, Rizky Billar: Itu di Luar Kuasa Saya

Terkait data Covid-19 di Lapas maupun Rutan pada Februari 2021, terdapat 4.343 narapidana, termasuk anak-anak yang telah terinfeksi, sebanyak 374 narapidana menjalani perawatan isolasi, dan 3.948 narapidana yang pulih.

Sementara itu, sebanyak 21 narapidana meninggal, 1.872 petugas pemasyarakatan terjangkit, 380 petugas menjalani perawatan isolasi, sebanyak 1.471 petugas dinyatakan sembuh, dan sebanyak 21 petugas wafat.

Sejumlah langkah strategis yang telah ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Lapas maupun Rutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat