kievskiy.org

Tersangka Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Bogor Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/Klaushausmann

PIKIRAN RAKYAT- Polres Bogor bersama Polresta Bogor mengungkap tersangka pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23). Jasad mereka dibuang di lokasi berbeda.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021.

Ia menyatakan bahwa pelaku berinisial MRI yakni pria kelahiran tahun 2000 itu telah ditangkap di Pondokgede, Kota Depok.

Menurut Handreas, saat itu pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu, 10 Maret, dan polisi mendapati barang-barang milik korban telah dikuasai oleh pelaku.

Baca Juga: Negara-negara Kelompok Baru, China Rusia, Iran, dan Korea Utara Bentuk Koalisi di PBB

Baca Juga: Kritik Jokowi, PKS: Presiden Membela Petani Mana, Indonesia Apa Asing?

“Ada barang korban dibawa sama pelaku. Saksi sudah 10 orang diperiksa, penyidik kami masih koordinasi sama Polresta Bogor,” kata Handreas.

Sementara itu, usai penyelidikan Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat, 12 Maret 2021, mengungkapkan bahwa tersangka terancam hukuman mati.

“Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara,” kata Susatyo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat