kievskiy.org

Cegah Gugatan Balik dari PT GTI, Komisi III DPRD Desak Pemprov NTB Tuntaskan Pemutusan Kontrak

Ilustrasi pantai pasir putih.
Ilustrasi pantai pasir putih. /PIXABAY/nutraveller PIXABAY/nutraveller

PIKIRAN RAKYAT - Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), mendesak pemerintah provinsi setempat untuk segera menuntaskan pemutusan kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengatakan jika pihaknya mendesak Pemprov melalui Biro Hukum untuk segera menuangkan kebijakan pemutusan kontrak PT GTI dalam bentuk surat keputusan Gubernur NTB.

"Kami meminta Sekda untuk segera menuangkan kebijakan pemutusan kontrak produksi dengan PT GTI dalam bentuk SK Gubernur," kata Sambirang Ahmadi.

Desakan yang dilakukan Sambirang Ahamadi dimaksudkan untuk mencegah adanya gugatan balik dari PT GTI.

Baca Juga: Pascagempa Mamuju, Dua Desa Terisolasi Akibat Longsor di 27 Titik

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2021, Besok Bandara I Gusti Ngurah Rai Bakal Ditutup Sementara

"Langkah-langkah antisipatif ini diperlukan jika ada kemungkinan gugatan balik dari PT GTI terhadap keputusan gubernur," ujar Ahmadi.

Lebih lanjut lagi, Ahmadi berujar jika pihaknya juga mendorong Pemprov NTB melalui UPTB pemanfaatan aset daerah dan Tim Penasehat Investasi Daerah untuk membuat skema penertiban, penyelamatan, dan pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Hal tersebut dimaksudkan supaya aset-aset yang dimiliki terutama di pihak ketiga dapat dipulihkan dan dievaluasi kembali terkait nilai atau harganya sesuaik kondisi terbaru baik secara regulatif maupun prospek ekonominya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat