PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan ketidaktahuan Habib Rizieq soal aturan isolasi mandiri tidak bisa dijadikan alasan pembebasan dirinya dari hukuman.
Pasalnya, dalam teori hukum, lanjut JPU semua orang tanpa terkecuali menganggap mengetahui hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketidaktahuan seseorang yang tidak tahu hukum tak dapat dijadikan alasan pemaaf atau dibebaskan dari hukum," sebut JPU.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam norma hukum, semua orang dianggap mengerti terkait aturan hukum, tak terkecuali bagi petani yang tak lulus sekolah maupun orang di pedalaman sekalipun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 31 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Sulit Lupakan Masa Lalu
Baca Juga: Pernikahan Baru Seumur Jagung, Vicky Prasetyo Ketahuan Selingkuhi Kalina Ocktaranny?
"Bila melanggarnya akan dijerat dengan hukum yang berlaku. Ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Orang tak bisa mengelak dari jerat hukum bila tak tahu ada hukum dan peraturan perundangan," kata dia.
Kemudian, jaksa mempertanyakan pernyataan Habib Rizieq tersebut.
Karena, pemerintah Arab Saudi kemungkinan besar juga sudah menetapkan kebijakan serupa seperti di Indonesia.