kievskiy.org

Aceh Eksekusi Pelanggar Syariat Islam, Tiga Terpidana Dihukum 300 Cambukan

Algojo mengeksekusi cambuk seorang terpidana pelanggaran syariat Islam di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/5/2021).
Algojo mengeksekusi cambuk seorang terpidana pelanggaran syariat Islam di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/5/2021). /Antara Aceh/Dedy Syahputra

PIKIRAN RAKYAT - Hukuman cambuk sebanyak 300 kali diterima oleh tiga orang pelanggar syariat Islam.

Ketiganya divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Para pelanggar syariat Islam tersebut menjalani hukuman cambuk yang dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa 6 April 2021.

Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati yang merupakan tiga terpidana tersebut masing-masing menerima 100 kali cambukan.

Baca Juga: Soal PP Royalti Musik, Julian Jacob: Perhitungan dalam Berkarya adalah Kalah Sebelum Tempur

Baca Juga: Pembebasan Lahan Terhambat, CKJT Optimistis Tol Cisumdawu Rampung Desember 2021

Pelaksanaan hukuman cambuk yang diterima tiga perdana tersebut adalah dari dua perkara zina yang berhasil diungkap.

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik mengatakan seorang terpidana atas nama Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan.

"Terpidana atas nama Rosmawar baru saja melahirkan secara sesar pada 1 April. Menurut surat dokter, terpidana baru dapat menjalani hukuman cambuk setelah 120 hari setelah melahirkan," kata Muhammad Doni Siddik.

Baca Juga: Nasabah Korban Skimming di Cianjur Apresiasi Proses Investigasi dan Respon Cepat BRI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat