kievskiy.org

Ikuti Cara Perpanjang SIM via Aplikasi SINAR di Rumah Saja Cuma 5 Menit, Usai Dicetak Kartu Diantarkan

Ilustrasi SIM (Surat Izin Mengemudi).
Ilustrasi SIM (Surat Izin Mengemudi). /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pada Selasa 13 April 2021 kemarin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi pembuatan SIM secara online (daring).

Aplikasi yang diberi nama SINAR atau SIM Nasional Presisi itu sementara baru bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM A dan C. Peluncuran Aplikasi SINAR dilakukan di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dengan kehadiran aplikasi SINAR memudahkan warga yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tanpa harus mengantre.

Baca Juga: Sahur Hari Pertama Ramadhan 2021, Dedi Mulyadi Gerebek Rumah Warga Miskin

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik.

Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 14 April 2021, Hubungan Riky-Elsa Diketahui Nino Gara-gara Kiriman Baju Seksi

Warga hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui ponsel, mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan di aplikasi, lalu SIM akan diantar ke rumah pemohon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat