kievskiy.org

Gencar Sosialisasikan Larangan Mudik 2021, Kominfo: Ingat Ada Sanksi Denda, Kurungan, bahkan Pidana

Ilustrasi mudik. Kemkominfo mengingatkan masyarakat akan larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang yang disertai sanksi jika melanggar.
Ilustrasi mudik. Kemkominfo mengingatkan masyarakat akan larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang yang disertai sanksi jika melanggar. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

PIKIRAN RAKYAT – Memasuki tahun kedua bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman di hari Raya Idul Fitri nanti.

Situasi ini sama dengan bulan Ramadhan tahun lalu, ketika warga juga dilarang mudik karena wabah pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan.

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menuturkan, SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Seekor Kucing Tersesat Sampai 3 kali hingga ke Puncak Gunung Setinggi 3.073 Meter

“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Gunawan, Rabu 21 April 2021.

Gunawan menegaskan, terdapat delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini.

Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6–17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.

Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat