kievskiy.org

Soal Gaji ASN Dipotong untuk Bayar Zakat, Ma'ruf Amin Minta Kajian Perpres Dipercepat

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay/Ahmad19

PIKIRAN RAKYAT – Memasuki bulan Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia tetap antusias menyambut datangnya bulan suci itu.

Berbagai kegiatan pun turut menghiasi bulan Ramadhan, salah satunya yakni membayar zakat fitrah.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadahan tak terkecuali di Indonesia.

Baru-baru ini, Ma’ruf Amin yang merupakan Wakil Presiden Indonesia, meminta tim pengkaji segera menyelesaikan kajian terkait penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang potongan zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar Final Piala Menpora 2021 Persija vs Persib

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 April 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Kerja Kerasmu Akan Membuahkan Hasil

"Sudah ada tim yang dibentuk dari beberapa kementerian terkait dan Wapres meminta supaya tim itu segera menyelesaikan dan mudah-mudahan segera selesai," ujar Masduki Baidlowi selaku Juru Bicara Wapres, Kamis, 22 April 2021. 

Masduki Baidlowi juga menjelaskan mengenai kajian yang dilakukan tim tersebut ialah, terkait dengan perlu atau tidak ASN mendapatkan pemotongan gaji untuk membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Kajiannya sudah bersifat final dan diharapkan mudah-mudahan segera dikeluarkan hasilnya, yang intinya adalah apakah memang ASN itu wajib berzakat lewat Baznas," katanya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Ingin Kewalahan Seperti India, Ridwan Kamil Minta Warga Jawa Barat Patuhi Larangan Mudik 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat