kievskiy.org

ASN Jakarta Paksakan Diri Mudik Idul Fitri 2021, Siap-siap Sanksi Menanti

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya saat ditemui di sela-sela rapat bersama DPRD Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya saat ditemui di sela-sela rapat bersama DPRD Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan mudik Idul Fitri 2021 akan dikenakan sanksi.

Kata dia, pihaknya akan menyiapkan sanksi pendisiplinan bagi para ASN yang masih melanggar larangan mudik Idul Fitri 2021.

Sementara untuk sanksi pemecatan, pihaknya masih akan melihat dulu dampak yang ditimbulkan.

"Kalau untuk sanksi kita akan lihat dulu, jadi terkait sanksi ada hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 35," kata Maria Qibtya saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jakarta, Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Alasan Habib Rizieq Tak Beberkan Hasil Lab Swab PCR: Tak Mau Data Saya Dipolitisir

Namun demikian, pihaknya berharap para ASN di DKI Jakarta tidak ada yang melanggar aturan yang berlaku soal larangan mudik lebaran.

"Kami berharap pegawai DKI ASN maupun non PNS-nya tetap mematuhi aturan, tetap peduli kepada imbauan atau hal-hal yang digariskan oleh Pemprov," tutur dia.

"Saya kira modelnya itu saja dan ini tanggung jawab kepala SKPD untuk meneruskan arahan atau kebijakan yang dibuat oleh Pemprov," katanya menambahkan.

Maria Qibtya juga menyampaikan, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta ikut serta mengawasi ASN dalam rangka pengawasan larangan mudik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat