PIKIRAN RAKYAT – Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukumnya, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara tindak pidana terorisme oleh pihak kepolisian.
Bahkan saat ini, Munarman mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Banyaknya desas-desus penahanan Munarman tersebut, Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta kepolisian diharapkan menaati dan menghormati asas praduga tidak bersalah ketika menyelidiki perkara tindak pidana terorisme.
"Kami meminta aparat penyidik memastikan keadilan hukum bagi semua, diantaranya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Kamis, 29 April 2021.
Baca Juga: Pesan Joe Biden ke Xi Jinping: Kami Pertahankan Kehadiran Militer yang Kuat di Indo-Pasifik
Dia menyampaikan pernyataan tersebut ketika dirinya dimintai tanggapan terkait penangkapan Munarman oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021.
Selain itu, ia mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya untuk proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
"Semua proses penyidikan (diharapkan) sesuai ketentuan dan tidak diskriminatif, dan semua prosesnya harus transparan dan akuntabel. PKS mendukung segala upaya pencegahan dan penghentian tindak pidana terorisme secara beradab dan sesuai prosedur," katanya.
Baca Juga: Amnesty Internasional Ungkap 5 Cara Selesaikan Konflik di Papua Tanpa Kekerasan
Ia berpendapat lembaga negara yang bertugas menanggulangi terorisme tidak boleh berlebihan dan sewenang-wenangnya menggunakan kekuasaan.