kievskiy.org

Data Pribadi Masyarakat Bocor, Runtuhnya Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Ilustrasi Data WNI Bocor.
Ilustrasi Data WNI Bocor. /Pixabay/FotoArt-Treu

PIKIRAN RAKYAT - Kasus yang menghebohkan publik baru-baru ini terkait kebocoran data pribadi penduduk yang mencapai 279 juta data masih menyisakan tanda tanya, dimana keamanan dan perlindungan pihak terkait atas kebocoran data tersebut?

Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi meminta pemerintah dan otoritas terkait, agar melakukan investigasi atas kasus 279 juta data bocor secara tuntas dan transparan.

Serta menjamin dan memastikan keamanan juga perlindungan data pribadi pendudukan tetap aman, di bawah kendali otoritas resmi negara.

Hal tersebut disampaikan Intan saat mengikuti RDP dengan dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, untuk meminta penjelasan Ketua Dewas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan agenda Keamanan Data Peserta BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Tanggapi Surat ICW ke Kapolri, Ahli Hukum Sebut Listyo Sigit Prabowo Tak Berwenang Pecat Firli Bahuri

Lebih lanjut, menurut Intan apabila memang data bocor, maka hal ini sesuai PP 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Yakni, BPJS Kesehatan sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib bertanggung jawab dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi.

“Hal ini sangat diperlukan untuk pemulihan keamanan data, dan menjaga kepercayaan publik serta perlunya langkah mitigasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca Juga: Disebut Sebagai Istri Ketiga Uje, Jennifer Dunn Marah Besar ke Umi Pipik: Merusak Harkat dan Martabat

Intan mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab BPJS Kesehatan terkait adanya indikasi peretasan atau kebocoran data peserta, Komisi IX DPR RI mendesak Direksi bersama Dewas BPJS Kesehatan untuk segera melakukan forensik digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat