kievskiy.org

Aturan Resepsi Pernikahan PPKM Darurat Jawa-Bali, Hanya Boleh Dihadiri Maksimum 30 Orang

Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat diberlakukan setelah sejumlah daerah di Indonesia mengalami lonjakan Covid-19 selepas masa libur Idul Fitri 2021.

Pada Kamis, 1 Juli 2021, Indonesia mengalami penambahan kasus harian tertinggi yakni 24.836 kasus sehingga totalnya mencapai 2.203.108 kasus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, PPKM Darurat akan lebih ketat membatasi kegiatan masyarakat dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan dan Kawasan Ditutup di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Juli 2021

Salah satu yang amat ketat diatur adalah pembatasan tamu dalam acara resepsi pernikahan selama PPKM Darurat diterapkan.

Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Penyediaan makanan harus di dalam ruangan tertutup dan harus dibawa pulang.

Selain soal pembatasan dalam acara resepsi pernikahan, berikut adalah aturan-aturan lain yang terdapat dalam PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Berikut Bedanya dengan PPKM Mikro

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat