kievskiy.org

Gugat Anies Baswedan, Blessmiyanda Minta Nama Baik Kembali Usai Dinonaktifkan sebab Dugaan Pelecehan Seksual

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Blessmiyanda menggugat Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilihat melalui laman sipp.ptun-jakarta.go.id gugatan Blessmiyanda tersebut dimasukan pada Kamis 8 Juli 2021, bernomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepagawaian.

Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabatnya, kembali seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam gugatannya, Blessmiyanda juga menghukum Anies Baswedan untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Blessmiyanda Gugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Tak Terima Dicopot sebab Dugaan Pelecehan Seksual?

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan Blessmiyanda yang tertuang dalam sipp.ptun-jakarta.go.id.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," tertulis dalam laman tersebut.

Sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPBJ Blessmiyanda dari jabatannya karena diduga melakukan pelecehan seksual.

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat