kievskiy.org

PPKM Darurat Ada Perubahan, Syarat Perjalanan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi Makin Ketat

Ilustrasi transportasi.
Ilustrasi transportasi. /Pixabay/12019

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan perubahan Surat Edaran (SE) yang akan berlaku mulai Senin 12 Juli 2021 mendatang.

Perubahan aturan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini dilakukan untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Pengetatan dilakukan di kawasan aglomerasi seperti DKI Jakarta dan Jabodetabek, Bandung dan Bandung Raya, serta Surabaya dan Gerbangkertosusila.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Dedy Permadi dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Dari Semua Mantan Istri Vicky Prasetyo, Mama Emma Sebut Kalina Ocktaranny Menantu Terburuk

Dia mengatakan bahwa secara umum, terdapat dua poin perubahan dalam SE Kemenhub tersebut.

“Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan terkait,” tutur Dedy Permadi.

Salah satu ketentuan peraturan terkait itu adalah seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021.

“Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan,” kata Dedy Permadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat