kievskiy.org

Berlaku Senin 12 Juli! Masuk Kawasan Aglomerasi Tanpa Dokumen Siap-Siap Diputarbalikkan

Pemeriksaan di salah satu wilayah hukum Polresta Bandung.
Pemeriksaan di salah satu wilayah hukum Polresta Bandung. /instagram.com/tmcpolrestabandung

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru soal aturan perjalanan di daerah aglomerasi.

Dalam peraturan terbaru Kemenhub yaitu Surat Edaran (SE) 49 atas ubahan SE 43, ada aturan baru terkait tambahan syarat perjalanan darat di kawasan aglomerasi selama PPKM Darurat berlaku.

Dijelaskan dalam aturan tersebut, mulai Senin, 12 Juli 2021 nanti, seluruh perjalanan yang dilakukan di dalam wilayah aglomerasi harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat wajib.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari situs resmi Kementerian Perhubungan, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat wajib membawa STRP.

Baca Juga: Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara: Saya Tidak Terima, Tidak Ada yang Saya Nikmati

Kebijakan ini berlaku untuk para pekerja yang bekerja di sektor kritikal ataupun esensial di daerah aglomerasi.

Untuk daerah aglomerasi sendiri, salah satu yang termasuk adalah wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kemudian Bandung Raya, serta Gerbangkertosusila di Surabaya dan sekitarnya.

Jika sebelumnya para pekerja bisa bebas berkeliaran tanpa adanya STRP, maka kini para pekerja yang bertugas di daerah aglomerasi wajib membawa dokumen tersebut.

Selain dokumen surat STRP, ada satu lagi dokumen yang harus di bawa oleh para pekerja sektor esensial dan kritikal ketika berada di dalam wilayah aglomerasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat