kievskiy.org

Syarat Masuk Jakarta akan Lebih Ketat Mulai Senin 12 Juli, Simak Dokumen yang Wajib Dibawa

Kemenhub memperketat syarat masuk Jakarta semakin ketat di tengah PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19 di indonesia.
Kemenhub memperketat syarat masuk Jakarta semakin ketat di tengah PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19 di indonesia. /Antara/M Fikri Setiawan Antara/M Fikri Setiawan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru soal perjalanan yang dilakukan ke Jakarta di masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021.

Dalam aturan baru yang dibuat tersebut, dijelaskan bahwa syarat masuk Jakarta akan mulai diperketat oleh Kemenhub untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Aturan syarat masuk ke Jakarta yang baru ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021.Bagaimana ketentuan detailnya?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Sabtu 10 Juli 2021, lembaga tersebut menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Al Kantongi Bukti Baru dari Saksi Kunci Sumarno, Elsa Stres Masuk Penjara, Ikatan Cinta Hari Ini 11 Juli 2021

Ubahan tersebut terwujud dalam SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Dan yang kedua ialah SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni: Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dan aturan yang kedua menjelaskan bahwa para masyarakat yang akan masuk ke daerah kota Jakarta ataupun wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) kini diwajibkan membawa dua buah dokumen wajib.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat