PIKIRAN RAKYAT - Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, kebutuhan obat terapi Covid-19 pun semakin meningkat.
Tingginya permintaan obat terapi Covid-19 dari masyarakat, sering dimanfaatkan oleh oknum untuk mendapat keuntungan sepihak.
Akibat adanya kecurangan tersebut, masyarakat yang sangat membutuhkan obat terapi Covid-19 harus gigit jari, lantaran tak bisa membeli obat yang dibanderol dengan harga tinggi.
Demi menanggulangi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat selama pandemi.
Baca Juga: Bebas Usai 10 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Reza Artamevia Terharu Dijemput Keluarga
Dari 11 obat terapi Covid-19 yang direkomendasikan oleh Kemenkes, Intravenous immunoglobulin menempati urutan pertama sebagai obat dengan harga tertinggi.
Intravenous immunoglobulin dibanderol dengan harga Rp6.174.900 per 50 mililiter infus.
Harga obat terapi Covid-19 paling murah masih dipegang oleh Azithromycin, yang dibanderol dengan harga Rp1.700.