kievskiy.org

Buntut Penonaktifan Sekda oleh Wali Kota Padang, Ombudsman Sumbar: Rawan Dipolitisasi

Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani.
Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. /Dok. Ombudsman RI

PIKIRAN RAKYAT – Ombudsman Perwakilan Sumbar menilai bahwa penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul oleh Wali Kota Padang Hendri Septa berpotensi terjadinya maladministrasi.

Amasrul dinonaktifkan sebagai Sekda Kota Padang sejak Selasa pagi, 3 Agustus 2021. Ia dinonaktifkan lantaran dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Amasrul dinilai melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 lantaran tidak berkenan menuruti perintah Wali Kota untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.

Sementara, Amasrul mengatakan bahwa dirinya tidak mau menandatangani SK tersebut lantaran belum adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Atas permasalah tersebut, Ombudsman Perwakilan Sumbar mengambil langkah agar tidak berlarut-larut hingga menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan bahwa Sekda berperan membantu Kepala Daerah dalam menyusun program kerja dan mengoordinasikan seluruh satuan kerja.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Ibadah Umrah, Apakah Indonesia Sudah Dapat Jatah?

Ia mengatakan bahwa posisi Sekda cukup strategis, sehingga rawan dipolitisasi.

"Selain merupakan jabatan tinggi di daerah, posisi Sekda juga cukup strategis, sehingga rawan dipolitisasi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat