kievskiy.org

Jokowi Disebut Jadi Simbol Negara, Pakar Hukum: Itu Menghina, Masa Dia Benda Mati?

Mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi dihapus. Refly Harun heran ada orang yang menyebut Jokowi lambang negara.
Mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi dihapus. Refly Harun heran ada orang yang menyebut Jokowi lambang negara. /Twitter @milikandi

PIKIRAN RAKYAT - Aksi aparat menghapus mural yang bergambar wajah mirip Presiden Jokowi dengan tulisan 404:Not Found, yang ada di kolong jembatan layang Jalan Pembangunan 1, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang, masih menuai polemik hingga saat ini.

Tak sedikit pihak yang menilai aksi penghapusan mural tersebut malah membungkam kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh masyarakat.

Terlebih alasan penghapusan mural tersebut adalah karena dianggap melanggar kebersihan dan keindahan lingkungan. Meski begitu, mural lainnya tetap dibiarkan dan tak dihapus.

Bahkan saat ini pihak Polres Tangerang Kota masih memburu pembuat mural '404:Not Found'. Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyebut pembuat mural menghina Presiden Jokowi, yang dinilai sebagai sumber negara.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kembali Tantang Haters, Petisi Pencekalannya Tembus 100.000 Tanda Tangan

Menanggapi pernyataan pihak kepolisian bahwa Jokowi adalah lambang negara, pakar hukum tata negara Refly Harun hanya bisa tertawa.

Refly menilai Jokowi tak bisa dianggap sebagai lambang negara, karena sang presiden bukanlah benda mati.

"Sudah berkali-kali dijelaskan bahwa presiden itu bukan lambang negara, maka saya bilang mengatakan presiden lambang negara itu berarti menghina. Karena itu sama saja menganggap presiden benda mati," kata Refly, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Refly Harun.

Sang pakar hukum menyebut lambang negara Indonesia dari dulu hingga saat ini hanya ada empat hal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat