kievskiy.org

Moeldoko Ancam Jerat ICW Pakai UU ITE: Saya Melihat Pasal Ini yang Mungkin Paling Tepat

KSP Moeldoko.
KSP Moeldoko. /KSP

PIKIRAN RAKYAT - Sudah ketiga kalinya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait pencemaran nama baik.  Sebab, sebelumnya ICW merilis pernyataan yang menyebut bahwa adanya dugaan keterlibatan Moeldoko yang mengambil keuntungan dari pengadaan obat Ivermectin.

Namun, kali ini Moeldoko juga mengancam akan mengadukan peneliti ICW yakni Egi Primayogha dengan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE," kata Otto Hasibuan.

Baca Juga: Vladimir Putin: Islam Identik Terorisme Hanyalah Permainan AS, Siapa Musuh Barat Selanjutnya?

Selain itu Moeldoko melalui Otto Hasibuan, telah mengirimkan somasi ketiga kepada peneliti ICW Egi Primayogha, yang pertama pada tanggal 30 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021.

Dalam somasi ketiga, Otto meminta agar peneliti Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

"Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar disampaikan melalui elektronik karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan dalam diskusi virtual melalui YouTube, harus pasal UU ITE jadinya," kata Otto.

Lebih lanjut, Otto menyebut aduannya itu akan ditujukan kepada peneliti ICW Egi Primayogha secara pribadi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Somasi Ketiga dan Terakhir dari Moeldoko untuk ICW: Kalau Tak Kunjung Minta Maaf, Kami Lapor Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat