kievskiy.org

214 Koruptor Dapat Remisi Hukuman Dalam Senyapnya Perayaan HUT ke-76 RI

Ilustrasi narapidana korupsi.
Ilustrasi narapidana korupsi. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka perayaan HUT ke-76 RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakat (Ditjenoas) memberikan remisi pada 214 narapidana korupsi.

Jumlah napi korupsi yang mendapatkan remisi tersebut hanya enam persen dari total keseluruhan 3.496 napi.

Pihak Kemenkumham menegaskan tak sembarangan dalam memberikan remisi bagi 214 napi korupsi tersebut.

Kemenkumham menyebut pihaknya melakukan remisi berdasarkan aturan dan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Permasyarakatan. Kriteria napi koruptor yang mendapat remisi berdasarkan PP 28/2006, Pasal 34 ayat 3, dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.

Baca Juga: Ditemukan Hunian Dalam Drainase Jalan di Bandung, Pemkot Dibuat Tak Percaya

Syarat utama bagi napi untuk bisa mendapat remisi adalah berkelakuan baik dan telah menjai sepertiga masa pidana.

Djoko Tjandra adalah salah satu napi korupsi yang mendapat remisi dari pengadilan Tipikor.

Remisi untuk napi korupsi ini juga mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut remisi adalah gak seorang napi untuk nedapat pengurangan pidana.

Ali menambahkan, hanya napi yang memenuhi syarat yang mendapatkan remisi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat