kievskiy.org

Pemberian Remisi 214 Narapidana Koruptor Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Ilustrasi narapidana korupsi yang diperkirakan mencapai ratusan orang, dapat remisi.
Ilustrasi narapidana korupsi yang diperkirakan mencapai ratusan orang, dapat remisi. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tidak kunjung menunjukkan perbaikan setelah satu tahun lebih. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan kerap menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dan buang-buang anggaran.

Kebijakan itu adalah pemindahan narapidana narkotika ke lapas Nusakambangan yang dinilai membuang-buang waktu dan anggaran. Pasalnya, peredaran narkotika masih terus marak dan semua bermuara di balik jeruji besi.

Yang paling anyar adalah kebijakan pemberian remisi kepada 214 narapidana koruptor belum lama ini. Hal itu dinilai telah mencederai masyarakat setelah mereka sebelumnya merugikan negara atas korupsi yang dilakukan, namun malah diberi keringanan.

Meski sosok Reynhard Silitonga memiliki rekam jejak sebagai pejabat Direktorat Narkoba di dua Polda. Namun hal itu tak menjadi jaminan karena hingga kini Rutan dan Lapas masih jadi tempat paling aman berbisnis narkoba bagi para bandar yang berstatus napi. 

Baca Juga: Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

Harapan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sewaktu memilih Dirjen PAS dengan maksud memberantas peredaran narkoba di Rutan dan Lapas nyatanya tidak terealisasi. Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut 80 persen peredaran narkotika yang selama ini diungkap pihaknya berujung di dalam penjara. 

"Karena itu tadi bandarnya tidak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama," ujar Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi dalam keterangan, Selasa 24 Agustus 2021.

Kebijakan memberi remisi 214 narapidana koruptor juga kembali membuat gempar masyarakat. Pasalnya, mereka yang selama ini mencuri uang rakyat malah bisa bebas lewah awal setelah mendapatkan pemotongan hukuman.

Baca Juga: Isu Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di PIK, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengaku heran dan mempertanyakan remisi yang diberikan oleh Kemenkum HAM kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri sebelum putusan perkara dibacakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat