kievskiy.org

Sinovac Sudah Diizinkan, Arab Saudi Belum Keluarkan Kebijakan Baru Jemaah Umrah Indonesia

Dokumentasi. Suasana Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Kamis 5 Maret 2020.
Dokumentasi. Suasana Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Kamis 5 Maret 2020. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyampaikan bahwa Arab Saudi mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena suspend.

Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi warga asing, termasuk Indonesia yang memiliki Izin Tinggal atau resident permit di Arab Saudi.

Meskipun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu

1. Harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Otoritas Arab Saudi

Baca Juga: Arab Saudi Menyetujui Vaksin Sinovac dan Sinopharm, WNI Sudah Bisa Masuk Tanah Suci?

2. Vaksin tersebut diperoleh di Arab Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya

3. Ketika tiba di Arab Saudi, warga asing tersebut harus menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Otoritas.

Sementara itu, untuk masalah Umrah, ia menyampaikan bahwa Arab Saudi belum mengeluarkan kebijakan baru.

“Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia,” kata Endang Jumali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat