kievskiy.org

Hasil Evaluasi Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap di Tiga Kawasan Jakarta, 49 Kendaraan Sanksi Tilang

Ilustrasi ganjil genap Jakarta.
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil genap di tiga kawasan di Jakarta sejak Rabu, 1 September 2021 kemarin.

Ketiga kawasan itu adalah Jalan Sudirman, Jalan MH.Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Berdasarkan hasil evaluasi selama hari pertama tersebut, sebanyak 49 pengendara ditindak lantaran melakukan pelanggaran.

"(Hari pertama) ada 49 kita tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Paula Verhoeven Kritis Saat Hamil Tua, Baim Wong Pasrah Usai Dengar Vonis Dokter

Sambodo merinci, dari puluhan kendaraan itu yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kendaraan pribadi di ruas Jalan Sudirman.

Oleh sebab itu, dirinya berharap para pengendara dapst memahami kebijakan tersebut dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

"Mudah-mudahan semakin menurun pelanggarannya karena masyarakat sudah semakin patuh," ucapnya.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Kota Bandung, 467 Personel Polisi Akan Diterjunkan untuk Pengawasan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat