kievskiy.org

Drama di Sidang Yahya Waloni, Minta Cabut Permohonan Praperadilan dan Tak Akui Kuasa Hukum

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono (kanan) menunjukkan surat permohonan pencabutan pra peradilan atas nama Yahya Waloni ke perwakilan pengacara Abdullah Al Katiri (kiri) di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono (kanan) menunjukkan surat permohonan pencabutan pra peradilan atas nama Yahya Waloni ke perwakilan pengacara Abdullah Al Katiri (kiri) di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/9/2021). /Antara/Genta Tenri Mawangi

PIKIRAN RAKYAT - Sidang pertama praperadilan Yahya Waloni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20 September 2021.

Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono mengatakan bahwa Yahya Waloni telah mengirim surat yang meminta untuk dicabut permohonan praperadilannya.

Hal ini yang akhirnya menjadi tanda tanya lantaran permohonan praperadilan diajukan oleh orang yang sebelumnya merupakan kuasa hukum Yahya Waloni.

Lantaran adanya ketidaksinkronan, hakim lalu meminta pihak yang mengatasnamakan sebagai kuasa hukum Yahya Waloni untuk mengklarifikasi ke yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemkab Bandung Dukung Program Menuju Vaksinasi 37 Juta Warga Jabar

“Di sini ada surat yang ditandatangani beliau. Intinya ingin mencabut permohonan praperadilan. Kami selaku hakim hanya memeriksa praperadilan, dan tidak terlibat pada hubungan prinsipal (pemohon, red.) dan kuasa hukum,” kata Hakim Anry.

Pada 13 September 2021, Yahya Waloni telah mengirimkan surat yang berisi permohonan untuk mencabut permohonan praperadilan dengan  No. 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam sidang tersebut dijelaskan bahwa Yahya Waloni mengaku tidak tahu soal pengajuan permohonan praperadilan tersebut.

Baca Juga: Tasya Kamila 'Gatal' Ingin Berkata Kasar, Uji Coba Aturan Baru PCR di Bandara Buat Naik Pitam

Yahya Waloni, lewat suratnya, menyampaikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya Abdullah Al Katiri telah dicabut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat