kievskiy.org

Azis Syamsuddin Diduga Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar, Berikut Kronologinya

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Capri23auto Pixabay/Capri23auto

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin pada Jumat, 24 September 2021, dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis pun tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Usai menjalani pemeriksaan, KPK menduga Azis Syamsuddin (AZ) memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021, dini hari. Terungkapnya hal tersebut berdasarkan konstruksi perkara yang menjerat Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Firli.

Baca Juga: Sebelum Pingsan, Gelagat Aneh Tukul Arwana Terbongkar, Maria Vania: Aku Dengar Minta...

Kemudian, Firli menjelaskan pada sekitar Agustus 2020, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar itu menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang juga sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Diketahui bahwa Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

“Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut,” kata Firli.

Firli menjelaskan, setelah itu Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat