kievskiy.org

Wacana Perwira TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur, Wakil Ketua MPR Sebut 2 Syarat

Ilustrasi - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua dari kiri), Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (tengah), Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua dari kanan) dan Kepala BNPB, Ganip Warsito (kanan) saat meninjau proses vaksinasi di Stadion GBLA, Gedebage, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021.
Ilustrasi - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua dari kiri), Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (tengah), Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua dari kanan) dan Kepala BNPB, Ganip Warsito (kanan) saat meninjau proses vaksinasi di Stadion GBLA, Gedebage, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menanggapi wacana penunjukkan penjabat kepala daerah dari kalangan perwira tinggi TNI-Polri.

Wacana penunjukkan penjabat kepala daerah dari perwira TNI-Polri muncul seiring banyaknya kepala daerah yang akan habis masa jabatan pada tahun 2022, sedangkan Pilkada serentak baru digelar pada 2024.

Pada tahun 2022 mendatang, ada sekira 200 jabatan kepala daerah yang kosong karena habis masa jabatan sedangkan Pilkada baru dimulai pada tahun 2024.

Pemerintah, dengan demikian, akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota.

Baca Juga: Makanan Diduga Jadi Pemicu Tukul Arwana Alami Pendarahan Otak, Maria Vania: Dia Suka Sekali Gorengan

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari perwira TNI-Polri.

Isu ini direspons publik dengan kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI-Polri seperti pada zaman Orde Baru.

Zulkifli Hasan mengatakan, ada 2 syarat yang harus dipenuhi jika pemerintah ingin menunjuk penjabat kepala daerah dari perwira TNI-Polri.

Baca Juga: Tolak Interpelasi Formula E, Prasetyo Edi Dilaporkan 7 Fraksi ke Badan Kehormatan DPRD DKI

"Mengacu kpd undang-undang, penunjukkan perwira TNI & Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena Gubernur harus PNS atau pejabat di level madya. Sesuai Undang-undang yang berlaku," tutur pria yang akrab disapa Zulhas itu melalui akun Twitter pribadinya @ZUL_Hasan pada 28 September 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat