kievskiy.org

Setelah Viral, Mabes Polri Tanggapi Tagar #PercumaLaporPolisi: Keluhan Apapun Akan Direspons

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan /dok. Humas Polri


PIKIRAN RAKYAT - Langkah polisi dalam penghentian kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan memunculkan tagar #PercumaLaporPolisi yang kemudian viral dan ramai disuarakan masyarakat.

Mabes Polri kemudian menanggapi tagar #PercumaLaporPolisi dengan menyebutkan tidak mengkhianati tugas pokoknya.

"Tentunya Polri tidak akan pernah menghianati tugas pokoknya dimana di Pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat juga melindungi dan mengayomi masyarakat," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021, dikutip dari Humas Polri.

Baca Juga: Kumuh dan Semrawut, Kondisi Pasar Gratis di Purwakarta Bikin Dedi Mulyadi Marah-Marah

Dia juga mengungkapkan polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum tapi juga melindungi masyarat serta merespons semua keluhan.

"Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri," kata Ramadhan.

"Tentunya keluhan-keluhan apa pun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri," ujarnya.

Selain itu, kata dia, kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti akan tindak lanjuti.

Baca Juga: Gubernur Lemhanas Bilang TNI Milik Presiden, Said Didu: Negara Kerajaan Saja Tidak Anggap Rakyat Milik Raja

Seperti diketahui kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur viral di media sosial hingga memunculkan gerakan publik untuk membuka kembali kasus yang sudah dua tahun dihentikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat