kievskiy.org

Menteri LHK Sebut Penebangan Hutan Tak Boleh Dihentikan, Asal Pembangunan Besar Jokowi Terus Berjalan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. /Dok. Humas KLHK Dok. Humas KLHK

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan pendapat pribadinya terkait kebijakan FoLU Net Karbon Sink 2030 yang diusungkan pada KTT COP26, Senin, 1 November 2021 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, sekitar 100 pemimpin dunia sepakat kalau proses penebangan hutan (deforestasi) harus dihentikan sepenuhnya sebelum tahun 2030.

Meskipun Indonesia termasuk salah satu negara yang mendukung hal tersebut, Siti Nurbaya Bakar tak memikirkan hal yang sama.

Menurutnya proses deforestasi tak boleh dihentikan hanya karena adanya kebijakan internasional.

Baca Juga: Soal Komitmen Indonesia Tangani Sampah Plastik, Luhut Pandjaitan Beri Penegasan

"Bahkan, pada tahun tersebut dan seterusnya bisa menjadi negatif, atau terjadi penyerapan/penyimpanan karbon sektor kehutanan.

"Oleh karena itu, pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," ujar Siti Nurbaya Bakar dikutip dalam keterangan resminya di situs Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis, 4 November 2021.

Siti Nurbaya Bakar menjelaskan ada dua konsep yang salah dalam kebijakan FoLU Net Karbon Sink 2030.

Pertama FoLU Net Karbon Sink 2030 bukan berarti sepenuhnya menghentikan kegiatan penebangan hutan.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan di COP 26 Glasgow, Singgung Ekosistem Blue Carbon hingga Ekonomi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat