kievskiy.org

Hukuman Mati untuk Maling Uang Rakyat Dikaji Jaksa Agung

Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong agar diterapkan hukuman mati bagi kasus maling uang rakyat atau korupsi.

Menurut Burhanuddin, hal itu sebagai bentuk jawaban atas sejumlah keinginan dari masyarakat.

"Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM. Dan memenuhi harapan keadilan masyarakat," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengibaratkan maling uang rakyat sebagai penjahat kemanusiaan.

Baca Juga: Ria Ricis Dikabarkan Sudah Berbadan Dua, Istri Teuku Ryan: Kita Juga Nggak Bisa Nyalahin

Menurutnya, para pelaku maling uang rakyat merupakan musuh bersama yang harus ditumpas.

Burhanuddin menilai agar pihak-pihak yang tidak mendukung gagasan pemberian hukuman mati bagi koruptor, bisa memberikan pengkajian yang utuh.

"Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat. Serta hal yang perlu diingat yaitu dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Usut Kasus HAM Berat di Masa Lalu, Jaksa Agung Ambil Kebijakan

Burhanuddin menegaskan, negara dapat mengabaikan HAM seseorang apabila orang tersebut tak melakukan kewajiban asasi yang diatur dalam perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat