kievskiy.org

Soal Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Anies Baswedan Minta Semua Pihak Objektif: Ini Akal Sehat Saja

Gubernur Anies Baswedan meminta semua pihak untuk menyikapi keputusan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 secara objektif.
Gubernur Anies Baswedan meminta semua pihak untuk menyikapi keputusan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 secara objektif. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT- Gubernur Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait keputusannya yang merevisi Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik menjadi 5,1 persen.

Dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta pada hari Senin, 20 Desember 2021, Anies Baswedan meminta semua pihak untuk menyikapi revisi UMP DKI Jakarta tersebut dengan objektik.

Anies Baswedan menuturkan bahwa keputusan untuk menaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dari yang semula 0,8 persen itu, didasarkan pada ekonomi yang sudah mulai bergerak.

"Cobalah objektif, tahun lalu dalam situasi sulit saja 3,3 persen. Tahun ini ekonominya sudah bergerak masak kita masih mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat saja," kata Anies Baswedan Senin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Pengakuan Mantan Ajudan Gus Dur: Dipaksa Lihat Sosok Perempuan 'Penunggu' Istana Kepresidenan

Lebih lanjut, Anies pun mengatakan bahwa sebelum menetapkan UMP 2022 naik 5,1 persen atau nominalnya naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengkajian ulang.

Kenaikan UMP 2022 ini, ujarnya, lebih besar dari UMP 2021 mencapai Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Ia menambahkan, revisi UMP 2022 yang naik itu juga didasarkan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Jadi rasa keadilan jelas terganggu, karena itulah kita kaji, sehingga akhirnya keluar angka tersebut. Dari inflasi dan dari pertumbuhan. Dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat