kievskiy.org

Kasus Pembelian Helikopter AW-101 Dihentikan, Andika Perkasa: Saya Janji Akan Telusuri

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. /instagram tni_angkatan_darat instagram tni_angkatan_darat

PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan akan memelajari soal penghentian kasus maling uang rakyat (korupsi) pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101.

"Terus terang saya baru belajar ini, sehingga saya belum mengetahui secara pasti. Tapi saya janji akan telusuri ke internal kami, dari penyidik maupun oditur," kata Andika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 28 Desember 2021.

Andika juga menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui secara jelas duduk perkara kasus tersebut.

"Mungkin saya juga akan komunikasi dengan KPK. Supaya jelas dululah. Pasti nanti ada saatnya saya akan jelaskan," ucapnya.

Baca Juga: KPK: TNI Sudah Hentikan Proses Penyidikan Kasus Maling Uang Rakyat Helikopter AW-101

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini sudah ditetapkan lima tersangka dari unsur militer.

Kelimanya adalah, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Kala itu dia menjabat sebagai Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau.

Kemudian KPK juga melakukan penanganan kasus tersebut karena melibatkan unsur sipil. Di mana telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.

Baca Juga: Di Bawah Komando Kapolri Listyo Sigit, Polri Lebih Dipercaya Publik dari 8 Lembaga Negara Berikut

Kasus pembelian helikopter AW-101 terungkap setelah Puspom TNI dengan KPK bekerja sama. Kala itu Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar.

Dalam hal ini PT Diratama Jaya Mandiri diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Kemudian TNI AU meneken kontrak pada 2016 dan PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan harga jual mencapai Rp738 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat