kievskiy.org

Tiga Oknum TNI yang Tabrak Sejoli di Nagreg Bisa Dihukum Mati, Jenderal Andika Perkasa Beberkan Pasal

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /Instagram.com/@tni_angkatan_darat

PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut ketiga prajurit TNI penabrak sejoli Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat memungkinkan untuk dihukum mati.

Menurutnya ketiganya akan dikenakan tuntutan maksimal. Namun pihaknya hanya menginginkan hukuman seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," ujar Andika kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.

Ketiga prajurit itu telah melanggar pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Harga Sembako Melejit, Ulah Pejabat Permainkan Tarif PCR Disebut Jadi Penyebab

Pasal tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun'.

Saat ini lanjut Andika Perkasa, proses penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Kasus itu kini juga telah diambil alih di Mabes TNI.

Sementara pemeriksaan dilakukan, mereka dilakukan penahanan di tiga lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Ini Dia Jenis-jenis Perkakas Tangan dan Listrik

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat