kievskiy.org

Kemendikbud Ubah Struktur Organisasi, Anggota Komisi X DPR RI Nilai Bisa Timbul Masalah

Nadiem Makarim melantik empat pejabat tinggi Madya di lingkungan kemendibud .*
Nadiem Makarim melantik empat pejabat tinggi Madya di lingkungan kemendibud .* /Instagram @kemedikbud.ri

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi X DPR RI masih ada yang tidak sepakat mengenai Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Ketidaksepakatan itu utamanya dalam persoalan dileburnya urusan program pendidikan non-formal di bawah Ditjen PAUD & Dikdasmen. Urusan pendidikan non-formal sebelumnya berada di bawah Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra Sudewo mengungkapkan ketidaksetujuannya atas persoalan pendidikan non-formal dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru ketika rapat dengar pendapat dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 28 Januari 2020 petang.

Baca Juga: Pembangunan Terowongan Tak Cukup Atasi Banjir Bandung Selatan, Pakar: Harus Menyeluruh dari Hulu hingga Hilir

Ia memandang peleburan tersebut bisa bermasalah ketika menyusun program dan penganggaran terkait urusan pendidikan non-formal. Menurutnya, pelaksanaan sebuah program perlu ada rujukannya kepada nomenklatur di dalam sebuah struktur organisasi.

Ia juga menyinggung argumen Nadiem yang saat itu menyebutkan bila dileburkannya urusan program pendidikan non-formal di bawah Ditjen PAUD & Dikdasmen bukan berarti menghilangkan program-program pendidikan non-formal. Menurut Nadiem, persoalan program dan struktur organisasi adalah hal yang berbeda.

Sudewo tidak menyetujui pandangan Nadiem tersebut.

Baca Juga: Jokowi Sempat Anggap Sekadar Tos-tosan, Kader yang Jelaskan Gerakan TOSS TBC Diganjar Hadiah Sepeda

"Kalau dikatakan bahwa struktur organisasi berbeda konteksnya dengan program, itu tanda-tanya. Bagaimana program itu muncul, disusun dan dianggarakan kalau nomenklatur dalam program tersebut tidak masuk dalam struktur organisasi?," katanya.

Ia menilai, implikasinya anggota Komisi X DPR RI akan sulit menyetujui program pendidikan non-formal yang diusulkan oleh Kemendikbud. Tidak adanya nomenklatur pendidikan non-formal dalam struktur organisasi dinilai Sudewo sama saja dengan tidak adanya dasar hukum dalam melakukan penganggaran.

"Dasar hukumnya apa yang akan kami pakai sementara itu tidak masuk dalam struktur organisasi? Dan bagaimana mungkin melakukan pelaksanaan kalau itu tidak ada? Dan bagaimana nanti BPK, institusi resmi negara kita, yang berwenang mengaudit, bilamana tiba-tiba ada program tanpa ada pembina dan penanggungjawab dalam organisasi tersebut?" katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Terowongan Nanjung Tak Bisa Bekerja Sendiri, Perlu 3 Proyek Pendukung Lain

Pada saat paparan, Nadiem Makarim mengungkapkan rasa terkejutnya ketika peleburan urusan program pendidikan non-formal ini mendapatkan perlawanan dari sebagian masyarakat. Ia kemudian menyebutkan bila dirinya berasal dari latar belakang pendidikan non-formal.

"Padahal saya adalah salah satu champion sekolah alternatif. Saya tertarik sekolah non-formal, tertarik dengan potensi keberagamanannya," kata dia.

Nadiem kemudian mengatakan, dileburnya pendidikan non-formal ke bawah Ditjen PAUD dan Dikdasmen akan memberikan fokus anggaran yang lebih besar. Sebelumnya, anggaran yang lebih besar tidak bisa dilakukan karena pendidikan non-formal terpisah dalam direktorat tersendiri. Hal itu dipandangnya tidak maksimal.

Baca Juga: Pantun Ridwan Kamil Untuk Jokowi : Presiden Datang, Masalah TBC InsyaAllah Hilang

"Dia jadi tidak menerima cukup fokus dari menterinya karena itu merupakan budget yang kecil. Interaksi dengan kepemimpinannya pun tidak sebanyak seperti sekarang. Jadi, sebenarnya ini memberikan pilihan bagi anak untuk jenis pendidikan yang sesuai," katanya.

Ia menambahkan, restrukturisasi organisasi Kemendikbud telah dilakukan sesuai dengan arahan yang diterima dari Presiden Joko Widodo. Arahan tersebut yakni efisiensi birokrasi. Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya memilih untuk mempunyai 5 Ditjen, yakni Ditjen PAUD & Dikdasmen, Ditjen Pendidikan Vokasi, Ditjen Guru dan Tenaga Pendidik, Ditjen Pendidikan Tinggi dan Ditjen Kebudayaan.

"Kami telah melakukan kajian, semua tupoksi amanat undang-undang sudah dimasukkan ke dalam struktur organisasi," tuturnya.

Baca Juga: Iba Lihat Karyawan yang Tunggu Nagita Slavina Belanja di Luar Toko, Raffi Ahmad: Kita Traktir Mereka Baju Satu-satu

Ia kembali menyatakan bila restrukturisasi tersebut tidak begitu saja berdampak kepada hilangnya program-program yang dijalankan seperti program pendidikan non-formal.

"Kita berada di era baru, dimana struktur organisasi tidak mendikte program yang dijalankan. Ini sekadar melakukan efisiensi dalam eksekusi atau secara operasional yang lebih ramping dan cepat," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat