kievskiy.org

Langkah Polda Jabar Usut Kasus Habib Bahar bin Smith Mendapat Dukungan

Polda Jawa Barat Amankan 6 Barang Bukti Kasus Ujaran Kebencian SARA Bahar bin Smith
Polda Jawa Barat Amankan 6 Barang Bukti Kasus Ujaran Kebencian SARA Bahar bin Smith /ANTARA/M. Agung Rajasa ANTARA/M. Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atau Lemkapi, Dr Edi Hasibuan mengatakan mendukung langkah Polda Jabar untuk proses hukum Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian.

Menurut Edi, Polda Jabar bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Habib Bahar bin Smith dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurutnya, penyidik Polda Jabar sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus ini untuk memproses secara hukum.

Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perjara ujian kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith saat berceramah di Bandung.

Baca Juga: Viral Momen Kocak Kepala Tersangkut di Baju Reza Artamevia Saat Manggung, Warganet: Malu tapi Seneng

Edi mengatakan, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum.

"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," kata Edi.

Edi menuturkan masyarakat mengharapkan tidak boleh ada ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.

Baca Juga: Kepala BRIN Ungkap Nasib Periset Eijkan Usai Integrasi: Semoga Dapat Menjadi Penggerak dan Teladan

"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat