PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Polda Jawa Barat berhasil menyita barang bukti dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menerangkan, saat ini barang bukti terkait kasus Bahar bin Smith telah diamankan.
Menurut Ahmad, barang bukti kasus Bahar bin Smith akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri untuk diperiksa," kata Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Berdasarkan laporan, hingga saat ini pihak kepolisian telah menyita enam barang bukti.
Di hari sebelumnya, penyidik menyita tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat smktpn49@gmail.com.
Sementara itu, barang bukti tambahan yang diamankan yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith ini jumlah saksi yang diperiksa bertambah menjadi 50 orang dari yang sebelumnya 34 orang.