kievskiy.org

Ketua Komnas HAM Soal WNI Eks ISIS, Negara Jangan Terjebak Polemik di Luar Hukum

TRUK pembawa barang dari sebuah provinsi di Suriah menuju penampungan pengungsian eks ISIS di Turki. Wacana pulangnya WNI yang sempat terasosiasi ISIS ke tanah air menimbulkan polemik.*
TRUK pembawa barang dari sebuah provinsi di Suriah menuju penampungan pengungsian eks ISIS di Turki. Wacana pulangnya WNI yang sempat terasosiasi ISIS ke tanah air menimbulkan polemik.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 600-an Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) menjadi polemik.

Ramai pro-kontra mengenai perlu tidaknya mereka dikembalikan ke Indonesia.

Menanggapi ini, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta pemerintah cermat dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Termasuk Salah Satu Pembunuh Berdarah Dingin, Simak 12 Gejala Penyakit Diabetes

Dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Kombatan ISIS Pulang' di Upnormal Coffee Roaster, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Februari 2020, Taufan menyebut persoalan pemulangan WNI eks ISIS tersebut hanya masuk ke dalam kategori isu hukum. Jangan sampai isu ini liar jadi polemik politik.

“Ini bukan isu politik, ini isu hukum, juga bukan isu kemanusiaan. Ini soal hukum, bagaimana kita selesaikan masalah hukum terkait 600-an orang Indonesia yang terlibat dalam ISIS itu," kata Taufan.

Dengan begitu, persoalan pemulangan juga bukan sekadar persoalan umum yang bisa diselesaikan dengan satu keputusan saja.

Baca Juga: Tata Kota Canberra Menarik Perhatian Presiden Jokowi : Yang Baik Kita Ambil Untuk Ibu Kota Baru

Sebab, menurutnya, masing-masing orang yang terlibat dalam kasus itu harus diselesaikan dengan kebijakan terpisah.

"Jadi bukan hitam putih, tapi juga bukan penyelesaian persoalan generik yang hitam putih, bukan. Karena kasusnya masing-masing orang berbeda," ucap dia.

Pemerintah bisa mengambil kebijakan yang berbeda antara WNI yang dewasa dan secara sadar bergabung dengan ISIS serta menetap di sana, dengan wanita dan anak-anak yang mayoritas tidak memiliki pilihan lain untuk mengikuti suami atau bapaknya untuk bergabung dengan ISIS.

Baca Juga: WNI Eks-ISIS Makin Berat untuk Pulang, Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Lagi Membebani Negaramu

“Apakah sama seorang anak dengan seorang kombatan yang sangat ideologis, anti apapun terhadap indonesia, kan beda. Jadi treatment-nya beda-beda. Ada yang bisa diserahkan oleh pihak ketiga, ada yang bisa dilakukan melalui international tribunal," ucap dia.

Pengamat terorisme Universitas Indonesia Ridlwan Habib mengatakan proteksi ideologi dan sistem deradikalisasi di Indonesia memang belum ideal untuk menampung orang Indonesia pendukung ISIS yang kembali ke tanah air.

Memang ada yang berhasil, tapi ada juga bekas narapidana terorisme yang mengebom kembali begitu keluar penjara, meski sudah menandatangani pembebasan bersyarat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat