kievskiy.org

Jakarta Tak Bisa Kurangi PTM 100 Persen Meski Omicron Meningkat, Takut Ditegur Pemerintah Pusat

Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak bisa mengambil kebijakan untuk mengurangi kapasitas PTM dan menunggu keputusan pusat.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak bisa mengambil kebijakan untuk mengurangi kapasitas PTM dan menunggu keputusan pusat. /Portal Bandung Timur/neni mardiana

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak bisa mengambil kebijakan untuk mengurangi kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah mengatakan, pemerintah daerah dilarang menambah kebijakan atau ketentuan baru dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang telah ditentukan.

Taga menyebutkan, pelaksanaan PTM 100 persen di DKI Jakarta mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Mengurangi PTM tidak 100 persen, cuma kan kalau DKI buat begitu nanti DKI ditegur lagi. Kan ada izin, kita pernah ditegur itu," katanya saat dihubungi, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Keputusan Jokowi Larang Ekspor Batu Bara Bikin China, Filipina, dan Australia Menjerit

Dia menyebutkan, tahun lalu pada saat DKI Jakarta menjadikan vaksin sebagai syarat pelaksanaan PTM, DKI ditegur oleh pemerintah pusat.

"Sama kaya PTM 2021 kita kan tadi pengennya vaksin menjadi syarat kan diomelin nggak boleh, vaksin itu pribadi orang tua, habis itu kita diceramahin terus. Akhirnya vaksin nggak jadi syarat," ucapnya.

Sementara Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko mengatakan mengenai hal ini sebetulnya yang perlu dibenahi adalah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, Sandiaga Uno Blokir Pelancong dari 14 Negara Masuk ke Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat