kievskiy.org

Penutupan Pendaftaran Pinjaman Online Momentum untuk Menata Kembali Pasar

LOGO OJK. OJK membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk melakukan reformasi industri asuransi.*
LOGO OJK. OJK membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk melakukan reformasi industri asuransi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup pendaftaran perusahaan pinjaman online atau e-lending harus menjadi momentum untuk restrukturisasi pasar teknologi finansial. 

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti menilai, upaya restrukturisasi pasar pinjaman online membutuhkan beberapa komponen, seperti standar operasional bisnis pinjaman online, informasi kredit untuk risk assessment dan perlindungan konsumen.

Ia mengatakan, standar operasional bisnis pinjaman online yang perlu diatur meliputi, perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang harus dibayar peminjam dan standar proses penagihan utang. 

Baca Juga: Pernyataan Anggota DPR RI Nurhayati Monoarfa Picu Ribuan Pengemudi Ojek Online di Sukabumi Unjuk Rasa

Terkait informasi kredit, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang membutuhkan data komprehensif yang terus diperbaharui, baik melalui Fintech Data Center (FDC) maupun Standar Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

SLIK merupakan portal yang dikelola oleh OJK yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit. SLIK diharapkan bisa membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah dan mendukung perluasan akses kredit dan pembiayaan. Data yang terintegrasi idealnya digunakan oleh seluruh platform pinjaman online dan juga penting bagi perancangan kebijakan OJK.

OJK dan AFPI setuju untuk menunda pendaftaran penyedia pinjaman online baru untuk persiapan strukturisasi infrastruktur pasar. Sebelumnya, AFPI meluncurkan FDC pada Januari 2020 untuk mengatasi pinjaman berlebihan. AFPI menjelaskan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk mengintegrasikan FDC secara penuh dan real time bagi seluruh anggota AFPI (161 anggota) saat ini.

Baca Juga: Gara-gara Corona, 2.393 Jemaah Umrah Indonesia Terdampak Dihentikannya Layanan oleh Arab Saudi

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat menjadi momentum AFPI dan OJK mempersiapkan integrasi FDC maupun SLIK untuk mendukung perkembangan teknologi finansial di Indonesia. Setelah FDC terintegrasi di antara anggota AFPI, itu juga harus diintegrasikan dengan OJK atau melalui SLIK. Sebelumnya, pelaporan data ke SLIK masih sukarela bagi penyedia platform, namun pelaporan akan diwajibkan bagi seluruh fintech pada 2022,” tuturnya, Jumat 28 Februari 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat