PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri pada anggota Polres Metro Jakarta Barat terkait penanganan kasus mafia tanah dengan korban kakek tukang AC bernama Ng Je Ngay, (70).
"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Januari 2022.
Aldo menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya tersebut yang dihentikan setelah penetapan tersangka. Dia menduga ada intervensi dari anggota lain untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Ini penetapan tersangka, giliran ditetapkan tersangka dan dilaksanakan pemanggilan, tiba-tiba tersangka ini manuver ke biro wasidik, dan langsung digelar tersangka ini sebagai pendumas dan sebaliknya kami sebagai terdumas, padahal kami sudah terlebih dahulu setahun silam menyurati pada biro wassidik untuk diajukan gelar, dan faktanya tidak diadakan gelar untuk kami sebagai penduma," ucapnya.
Menurutnya alasan pemberhentian penyidikan disebut karena tidak cukup bukti tidak masuk akal, sebab kasus telah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti yang sah.
Bahkan lanjutnya, polisi telah menetapkan terlapor Anton Gunawan sebagai tersangka dan ditahan.
Anton pun disebut telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat. Disisi lain terdapat 30 saksi, 2 saksi ahli, surat jelas pada laboratorium forensik, KTP, KK, NPWP, buku tabungan palsu yang digunakan, sebagai petunjuk yaitu pembelian di bawah NJOP, tidak pernah melaksanakan pengecekan rumah.
Baca Juga: Detik-detik Persalinan Aurel Hermansyah, Atta Terkejut Lihat Kondisi Baby A, Kenapa?