kievskiy.org

Pemanfaatan Dana Desa Diperbolehkan demi Tekan Penyebaran Virus Corona

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid.*
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid.* /PR/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran virus corona atau COVID-19.

Pengalihan dana ini dapat digunakan untuk pencegahan dan mengedukasi masyarakat di wilayahnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mengaku pemerintah dapat memberikan kampanye pola hidup sehat.

Baca Juga: Sering Ditemukan di Depan Rumah, Ternyata Dandelion Baik untuk Kontrol Gula Darah dan Punya 4 Khasiat Lainnya 

"Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus COVID19," ujar Taufik dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com Sabtu 21 Maret 2020.

Ia juga mengaku pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan virus corona.

Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayahnya.

Baca Juga: Proyek Tol Cisumdawu Molor, Warga Pemilik Lahan Stres Terlilit Utang

"Oleh sebab itu, kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami mengimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat