PIKIRAN RAKYAT - Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor, dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian Sekretaris Jenderal DPP Organda (Organisasi Angkutan Darat) Ateng Aryono dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, 3 April 2020.
Lebih jauh DPP Organda mengkaji peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona (Covid-19), bahwa peraturan OJK hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.
Baca Juga: Perpanjang Masa Belajar Satu Semester, Ditjen Dikti Lindungi Mahasiswa yang Terancam DO
Menurut Ateng, dalam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing. Dia mencermati dalam peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp 10 miliar. "Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19," ungkapnya.
Dalan peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud dan aturan tersebut. "Pertanyaan kepada OJK, bagaimana cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak? " tandasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Semua Anak di Desa Dapat Belajar dengan Penerangan yang Baik
Dari kajian DPP Organda, hal Ini akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas. Belum lagi pengusaha angkutan darat yang memiliki kredit di atas Rp 10 miliar. Ateng memandang justru pengusaha angkutan yang memiliki pinjaman di atas Rp 10 miliar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Ateng juga menegaskan, hampir semua pelaku di Industri transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat Covid-19. Ini tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, koperasi atau perseroan, antarkota maupun perkotaan.
Baca Juga: 92 Persen Peserta Musda Hipmi di Karawang Negatif Covid-19, Tak Terjadi Penyebaran Massal
"Implikasi ini yang harus diantisipasi oleh OJK. Padahal arahan presiden sudah jelas, bahwa restrukturisasi untuk nenghindari PHK." Jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, maka Ateng berpandangan bahwa OJK telah mengingkari instruksi presiden.