kievskiy.org

Diizinkan Buka Saat PSBB di Jakarta, Rumah Makan Wajib Sediakan Sarung Tangan dan Penjepit

Pikiran-Rakyat.com
Logo Share www.Pikiran-rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta pada Jumat, 10 April 2020 dini hari.

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Kamis Putih di Vatikan Tanpa Jemaat, Paus Puji Tenaga Medis Penangan Covid-19

Terdapat 8 poin utama yang di sampaikan Anies, salah satunya adalah penghentian kegiatan belajar mengajar (KBM), bekerja dan beribadah di luar rumah.

Namun meskipun ada pembatasan aktivitas dalam bekerja atau pun usaha ada 11 sektor yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan seperti biasa.

Salah satunya adalah usaha makanan dan minuman, pada sektor ini masih diizinkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa, namun ada aturan yang harus dilakukan selama pandemi COVID-19 ini.

Baca Juga: 2 Penyakit Bawaan yang Tingkatkan Risiko Kematian bagi Pasien COVID-19

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020, para penyelia makanan dan minuman memiliki beberapa kewajiban.

Termasuk di antaranya adalah membatasi layanan yang hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang secara langsung (take away).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat