kievskiy.org

Kasus Kerangkeng Berisi Manusia, Bupati Langkat Nonaktif Terancam Dua Dakwaan

Ilustasi kerangkeng atau penjara
Ilustasi kerangkeng atau penjara /Pixabay/MarcelloRabozzi Pixabay/MarcelloRabozzi

 

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kerangkeng berisi manusia yang melibatkan Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bakal naik ke tahap penyidikan.

Tim penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) akan segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perihal temuan kerangkeng berisi manusia di rumah sang Bupati.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. 

Dalam keterangannya, Andrianto mengatakan peningkatan status yang melibatkan bupati Langkat ke tahap penyidikan datang langsung dari arahan Kapolda Sumut.  

Baca Juga: Omicron Meningkat, Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali PPKM Level 3

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan, tunggu aja ekspose nanti," ucap Andrianto dilansir dari PMJ News Senin 7 Februari 2022.

Dilihat dari kacamata hukum pidana, kata Andrianto, kasus yang melibatkan Bupati non-aktif Langkat atas kepemilikan kerangkeng berisi manusia itu masuk dalam ranah pidana umum. Namun hal itu perlu dibarengi dengan bukti-bukti yang menguatkan.

Andrianto mengatakan Bupati Langkat non-aktif dapat dijerat dengan dua masalah hukum yang berbeda. 

Baca Juga: Respons Iwan Fals Soal Imbauan Lansia Tak Boleh Keluar Rumah: Tak Pikir Peraturan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat