kievskiy.org

Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif dan 5 Tersangka Lain Diperpanjang KPK

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana beserta tersangka lainnya.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana beserta tersangka lainnya. /ANTARA/Rivan Awal Lingga ANTARA/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Di samping itu, lima orang tersangka lainnya turut diperpanjang masa penahanannya.

Para tersangka termasuk Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 8 Februari sampai 19 Maret 2022," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Restui Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus, Pihak Keluarga Mendadak Bongkar Sifat Ririe Fairuz

Ali juga menambahkan, tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda Citra ditahan di rutan KPK yang terletak di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Tersangka lainnya, Muara Perangin-angin ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sedangkan tersangka Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Ada pula perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Iskandar PA (ISK) selama 40 hari di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur mulai tanggal 9 Februari sampai 20 Maret 2022," kata Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat