kievskiy.org

Menaker Akui Dapat Desakan dari DPR untuk Review Aturan Pencairan JHT

Menaker Ida Fauziyah mengakui pihaknya mendapat tekanan dari DPR RI untuk melakukan pengkajian ulang mengenai aturan pencairan JHT.
Menaker Ida Fauziyah mengakui pihaknya mendapat tekanan dari DPR RI untuk melakukan pengkajian ulang mengenai aturan pencairan JHT. /Pixabay/ArtsyBeeKids Pixabay/ArtsyBeeKids

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengakui pihaknya mendapat tekanan dari DPR RI untuk melakukan pengkajian ulang mengenai aturan pencairan jaminan hari tua (JHT).

Sebagaimana diketahui, Kemenaker sebelumnya mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan tersebut untuk merevisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yakni manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun atau berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Kami dapat desakan dari DPR untuk segera mereview regulasi tentang ini," kata Ida saat berbincang di podcast YouTube Deddy Corbuzier sebagaimana dilihat Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Perilaku Dorce Gamalama yang Jarang Terekspos Bocor, Tetangga: Saya Saksinya

Akan tetapi Ida menjelaskan, penerbitan peraturan JHT tersebut merupakan proses panjang dari pemerintah yang memang ingin mengembalikan aturan sesuai dengan Undang-Undang.

Selain itu juga sesuai dengan Interuksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang memerintahkan Kemenaker untuk mereview Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Oleh sebab itu menurutnya, dari sisi kekuatan hukum keluarnya aturan pencairan JHT diusia 56 tahun sudah sesuai aturan.

"Jadi dari sisi yuridis sudah sangat kuat," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat