PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Kesehatan pada Selasa, 22 Februari 2022.
Kendati batal diluncurkan, program JKP sudah mulai berjalan. Selain itu, klaim juga sudah bisa dilakukan oleh para buruh sejak 1 Februari 2022.
Diketahui, program JKP merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Buruh penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Nantinya, buruh akan menerima uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama.
Sedangkan untuk 3 bulan selanjutnya, uang tunai yang akan diterima buruh sebesar 25 persen dari upah.
"Jadi pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," ujar Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.
Program JKP digadang-gadang akan menjadi pengganti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya menuai polemik.