kievskiy.org

Usai Adu Mulut, Suami Siramkan Lampu Minyak yang Masih Menyala ke Tubuh Istrinya Hingga Terbakar

Seorang suami warga Desa Baru Manis, Bengkulu siram tubuh istri dengan lampu minyak yang masih menyala.
Seorang suami warga Desa Baru Manis, Bengkulu siram tubuh istri dengan lampu minyak yang masih menyala. /pixabay/RonaldPlett pixabay/RonaldPlett



PIKIRAN RAKYAT – Seorang suami warga Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial MI (30), tega menyiram minyak lampu kepada istrinya inisial H (31) hingga terbakar.

Kini, MI pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar mengatakan kejadian itu bermula pada 9 Februari 2022 lalu sekitar pukul 23.50 WIB.

Tersangka bersama korban dan anaknya pulang ke rumah sambil membawa ikan yang di dapat dari ayah tersangka.

Baca Juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, KSAD Dudung Abdurachman: Bukan Kapasitasnya untuk Membela Rakyat

Kemudian saat tiba di rumah korban menghidupkan lampu teplok dan diletakkan dekat kayu bakar yang ada di dapur.

Namun, selang satu jam kemudian antara tersangka dengan korban terjadi cekcok adu mulut. Tersangka lalu mengambil lampu teplok yang masih menyala kemudian menyiramkan minyaknya ke tubuh sang istri.

"Kejadian itu pada Kamis tanggal 10 Februari sekitar pukul 00.15 WIB, saat itu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan istrinya. Akibat cekcok mulut ini kemudian tersangka menyiram korban dengan minyak dari lampu togok atau teplok yang masih menyala, sehingga korban terbakar," kata dia.

Polisi menjelaskan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh diantaranya leher, tangan kiri, badan, kedua kaki, dan paha hingga mata kaki, akibat terkena siraman minyak tanah dari lampu teplok yang masih menyala.

"Setelah melihat korban itu terbakar kemudian tersangka menyuruh korban menceburkan diri ke sungai yang berada dekat rumahnya, sehingga apinya langsung padam. Selanjutnya korban dibawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapat perawatan," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga: Blokir Rekening Crazy Rich yang Terlibat Investasi Bodong, PPATK Tegaskan Adanya Laporan Keuangan Mencurigakan

Menurut keterangan polisi, korban selama ini memang sudah sering terlibat keributan dengan tersangka yang berujung pada tindak kekerasan, namun kasusnya tidak sampai ke pihak kepolisian.

Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah mendapat perawatan di RSUD Curup, walaupun masih mengalami trauma atas kekerasan yang menimpanya.

Menurut pihak kepolisian, sejauh ini tersangka MI masih dalam pemeriksaan penyidik PPA Polres Rejang Lebong dan dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengatakan tersangka pelaku pembakar istri itu terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat